Adat istiadat memberi makanan sesajaen kepada makhluk GAIB apa kah ini Musyri dalam Hukum islam
TANYA JAWAB SAYA :

-Bismilahirahmanirhim

saya bertanya lagi pak ustazd tentang masalah adat istiadat warga kalimantan masalh pembrian suatu hidangan kepda mahluk halus (GAIB)

saya sedikit bercrita asal muasal seluk beluk nya:

Ringkas cerita : Dulu di zaman nenek moyang yang akhirnya turun temurun ke anak cucu hinga sampai sekarang.

Pada Zaman nenek moyang itu mempunyai kelahiran bayi kembar . Namun bayai itu setlh keluar dari ibu tidak ada / hilang namun ciri-ciri bahwa bayi ini kembar dapat di ketahui oleh ahli bidan.

Nanti setlah beberapa lama sang bayai kembar yang hilang ini datang lewat antara tidur dan tidak tidur meng hampiri ke dua orang tua nya menyatakan bahwa ini adalah sodara anak yang hilang kemaren.

Wujud sang bayi itu beraneka macam menurut takdir nya . Kebnyakan berupa Buaya ,atau berupa manusia .

Sang bayi ini meminta hidangan tiap tahun .Kalo Buaya itu makanan yang di minta (Pisang sama Telur) kalo brupa manusia atau binatang lain dia meminta makanan
(Kue Ketan atau nasi ketan)

jika dalam jangka perminta,an tidak terkabulkan maka dia tidak segan-sgan menyakiti ,sodara , ponakan , poknya yang termasuk kerabat kelurga sedarah dgn dia

batas waktu perminta,an ini adalah 1 tahun 1x , makanan yang di berikan yg berupa pisang atau nasi ketan tadi setlh di kasih misal malam ini .Entar besok pagi nya makanan tdi di bacakan Do'a Selamat.
Alasanya agar makanan tdi tidak mubajir

mahluk ini sampe skarang ga ada yang sangup untuk memisah dalam arti membuang nya dari keluarga itu.

Saya pernah bertanya apa ke untungan nya memlhara itu, dengan tegas kelurga menjawb .Tidak ada apa-apa bahkan kami berniat untuk menjauhi nya .Tapi apa begtu di jauhi malah kami disiksa .Dia menyakiti penyakit di perut .

Pernah org terkena sakit semacam ini di bawa kerumah sakit Besar . Pihak dokter ga tau solnya di lhat pake alat ga ada ganguan apa-apa,

jadi bagi mana ini pak Hukum nya apa termasuk MUSYRIK ,

padahal mahluk tadi kalo kita sengsara dalam musibah .Jgn kan menolng menghampiri aja ga ada, ini yg membikin orang jengkel,

************************


Bersama: Robi Permana, S.Pd.I, M.M.Sd.I . USTAZD MENJAWB:
' Dalam ushul fiqih disebutkan,
bahwa "Pokok asal dalam masalah
adat istiadat boleh dilakukan".

'
namun adat-istiadat yg boleh
dilakukan adalah adat/kebiasaan
yang tidak menyimpang dari aqidah/ajaran Islam.

' selama adat
itu menyimpang, maka adat/
kebiasaan itu bisa dikategorikan
musrik, bid'ah, khurpfat dan
lagho.

' Adat istiadat tadi sudah menjadi
keyakinan, dan menyimpang dari
Islam, maka hukumnya Musyrik.

' => Cara untuk menghindarinya
adalah dengan meyakinkan pada
Allah dan banyak membaca Al-
Qur'an supaya dijauhkan dari
gangguan syetan.


'

Artikel islami :
Tentang Amal saleh beserta Aqidah Larangan menurut Hukum ISLAM
,


- Tulis komentar
- Kembali ke halaman depan
- Terbaca : 7804

Lamborghini Huracán LP 610-4 t