Old school Easter eggs.

-Apa hukum islam seorang laki-laki memakai Tato dan anting-anting sah kah ibdah nya
TANYA JAWAB SAYA :
Asslamulikum.Wr.Wb Kembli lagi saya ke bertanya
masalah (Apa Hukum nya Laki-laki Yang
memakai Tato, ANTING-anting, danpermpuan yang memakai anting di
kuping lebih dari 1 , juga anting di
Hidung) (1).saya minta Maf kalo disini ada
yang mempunyai ke sama,an sunguh
saya tidak menyingung atau lain nya
tapi ini adalah perwakilan dari
temen-temen saya sendiri yang
berpendapt dgn saya,


' minta penjelsan Kemaren ada temen saya laki-laki
yang pake Tato dan anting-anting,
dia bertanya Sah kah kalo saya
mengambil air wudu untk sembhyang
sdngkan tato saya di lengan atau
dalam istilah nya tato saya tidk terkena air wudu yang artinya tato
ada pada pundak, dada dan
pungung,


' saya pernah menjawb bahwa
mengambil air wudu itu ada 3
perkara , yang masih membatalkan
wudu atau tidak sah nya wudu
1.Warna
2.Bau
3.Rasa



' kembali saya jelskan sepengthuan
saya yang namanya Tato, Anting-
anting , itu tidak ada di jaman kenabian.
Setahu saya kalo kuku panjang, rambut panjang itu emang dari
sejarah nabi


' artinya tidak jdi
permaslahan maslh kuku panjang,
rambut panjang,


' (2). Ini yang memakai anting tapi
tidak memakai TATO, Bagimanakah
kalo anting-anting saya lepas ketika
saya mau sholat dan stelah sholat
anting-anting saya pasang kembli.
Apa hukum nya,? -


' pertanyan Yang ini saya tidak
dapat menjawbnya,,
,


' (3). Seorang Permpuan temen dekat
saya bertanya, Apa hukum nya seorang permpuan
yang memakai anting lebih dari 1,
misal di kuping ada 3 anting yang di
pasang ,dan juga mempunyai anting
di Hidung,


' Pertanya,an ini saya juga tidak
dapat menjawbnya mohn
penjelasan nya .Biar nanti saya
uraikan kepada pihak yang
bertanya ,


' Ada salah 1 guru yang menyatakah
Sah selama dia merasa bersih dan
tanpa kebimbangan dalam hati
bahwa apa yang dia pake tidak
membertkan dan menjdi bahan
keritik di hati untuk ibdah, walau pake Tato, anting-anting

wassalamulaikum


'

Bersama: Robi Permana, S.Pd.I, M.M.Sd.I . USTAZD MENJAWB:
Bismilahirahmanirahim

1. lelaki memakai anting.
Rasul bersabda: Allah melaknat
kepada lelaki yang menyerupai
perempuan dan perempuan yang
menyerupai laki-laki (Hr. Bukharai)

2. yang bertato
- Rasul bersabda: Allah dan Rasul-
Nya melaknat bagi orang yang
bertato
- “Tidak sah wudhu dan shalatnya bagi orang yang bertato”. - Hukum bertato haram
(Kesepakatan jumhur ulama
dengan hadits yang mutawatir)

- bagi orang yang bertaubat,
kemudian ingin menghapus
tatonya, namun tdk bisa dihapus, maka bagi dia sah wudhunya dan
sah shalatnya, biarlah bekas tato
itu ada namun jangan sekali-kali
lagi memakai tato.

3. bagi lelaki yang memakai
anting, itu menyerupai
perempuan. hukumnya tasyabuh
(sangat dibenci oleh Allah dan
Rasul)

4. bagi perempuan yang memakai
anting satu tidak mengapa jika
ada sebab dan tidak dikaitkan
dengan mistik/kepercayaan2 lain.

************************

Post 25-Dc-2010 Banjarmasin

- Artikel islami : Menjadikan ummat Islam kembali kepada ajaran Islam yang sempurna. serta memahami isi al- Qur'an dan Al-Hadits ,



- Tulis komentar
- Kembali ke halaman depan
- Terbaca : 108194